Apakah pemegang paspor Palestina perlu visa untuk Prancis?
Perlu visa (ajukan sebelum berangkat)
Ya. Pemegang paspor Palestina memerlukan visa untuk Prancis, yang harus diurus sebelum keberangkatan.
Sesuaikan pengecekan ini: tambahkan tanggal, dokumen, dan tujuan kunjungan Anda →
Sumber informasi ini: kesimpulan visa di atas berasal dari matriks persyaratan visa gabungan (sumber sekunder, revisi 2026-08-10). Belum ada kutipan resmi untuk masing-masing kesimpulan. Persyaratan masuk untuk Prancis sudah dicek dengan sumber resmi (tautannya ada di setiap aturan di bawah). Terakhir diverifikasi: 2026-08-07.
Persyaratan masuk untuk Prancis
| Aturan | Rincian | Sumber |
|---|---|---|
| Tempat mengajukan | Informasi visa resmi — portal resmi pemerintah. Hindari situs agen visa komersial. | France-Visas, official visa website for France · retrieved 2026-08-07 |
| Masa berlaku paspor | 3 bulan setelah keberangkatan — Schengen rule: travel document issued less than 10 years before entry and valid at least 3 months after the scheduled departure date from the Schengen area. | Service-Public.gouv.fr (French government) - Schengen area entry conditions · retrieved 2026-08-07 |
| Kunjungan bisnis | Tercakup dalam aturan kunjungan singkat yang sama seperti wisata — The Schengen short-stay regime (90 days in any 180) is purpose-neutral for non-remunerated visits, including tourism and business; travellers must justify the purpose and conditions of the stay and show sufficient means at the border. | Regulation (EU) 2016/399 (Schengen Borders Code), Article 6 - EUR-Lex · retrieved 2026-08-07 |
| Tiket pulang atau lanjutan | Sering diperiksa — Border police may require proof of guarantees of return/repatriation and sufficient means (EUR 32.50-120 per day depending on proof of accommodation). | Service-Public.gouv.fr - Schengen area entry conditions · retrieved 2026-08-07 |
| Travel medical insurance | Insurance covering medical and hospital expenses (including social assistance/repatriation), minimum coverage EUR 30,000. (Third-country nationals subject to Schengen short-stay entry conditions) | Service-Public.gouv.fr - Schengen area entry conditions · retrieved 2026-08-07 |
| Pengecualian | Pemegang valid residence permit or long-stay (type D) visa issued by a Schengen Member State: visa free, hingga 90 hari — Schengen Borders Code Art. 6(1)(b): third-country nationals subject to the short-stay visa requirement are exempt from it when they hold a valid residence permit or a valid long-stay visa issued by a Member State; stays up to 90 days in any 180-day period. | Regulation (EU) 2016/399 (Schengen Borders Code), Article 6 - EUR-Lex · retrieved 2026-08-07 |
Sebelum Anda terbang: Palestina → Prancis
- Urus visa sebelum keberangkatan. Mulai dari halaman informasi resmi — informasi visa resmi
- Paspor: 3 bulan setelah keberangkatan
- Tiket pulang atau lanjutan sering diperiksa; bawa buktinya
- Asuransi perjalanan — Insurance covering medical and hospital expenses (including social assistance/repatriation), minimum coverage EUR 30,000.
Terkait
- Apakah pemegang paspor Prancis perlu visa untuk Palestina?
- Semua tujuan dengan paspor Palestina
- Siapa yang perlu visa untuk Prancis?
- Apakah pemegang paspor Palestina perlu visa untuk Amerika Serikat?
- Apakah pemegang paspor Palestina perlu visa untuk Jepang?
- Apakah pemegang paspor Palestina perlu visa untuk Thailand?
- Apakah pemegang paspor Palestina perlu visa untuk Uni Emirat Arab?
- Punya visa atau izin tinggal negara lain? Prancis memberikan 1 pengecualian. Coba cek lagi dengan dokumen Anda
- Prancis berada di Kawasan Schengen. Hitung kuota 90/180 hari Anda
Periksa rute lain
Sedang membangun sesuatu? Jawaban ini bisa Anda dapatkan lewat satu permintaan HTTP. Kuota gratis untuk pengujian, $0.03 per permintaan di produksi via x402. Tanpa akun. developers · llms.txt · openapi.json
Mengelola situs perjalanan? Pasang pemeriksa ini gratis . Dua baris HTML, tanpa akun, tanpa pelacakan.
Indonesia
Informasi ini untuk membantu perencanaan. Selalu periksa sumber resmi sebelum bepergian · Versi dataset 2026-08-10