Apakah pemegang paspor Panama perlu visa untuk Jepang?

Tidak perlu visa
Tinggal hingga 90 hari

Tidak. Pemegang paspor Panama dapat mengunjungi Jepang bebas visa hingga 90 hari sebagai wisatawan.

Sesuaikan pengecekan ini: tambahkan tanggal, dokumen, dan tujuan kunjungan Anda →

Sumber informasi ini: kesimpulan visa di atas berasal dari matriks persyaratan visa gabungan (sumber sekunder, revisi 2026-08-10). Belum ada kutipan resmi untuk masing-masing kesimpulan. Persyaratan masuk untuk Jepang sudah dicek dengan sumber resmi (tautannya ada di setiap aturan di bawah). Terakhir diverifikasi: 2026-08-07.

Persyaratan masuk untuk Jepang

AturanRincianSumber
Masa berlaku pasporberlaku selama masa tinggal — Passport must be valid on entry and for the stay; MOFA/ISA stipulate a valid passport but no minimum validity period beyond the stay.Ministry of Foreign Affairs of Japan — Visas and Landing Permission · retrieved 2026-08-07
Kunjungan bisnisTercakup dalam aturan kunjungan singkat yang sama seperti wisata — Short-Term Stay covers tourism, visiting relatives/friends and short-term business affairs (attending meetings/conferences, business communication, negotiations, after-sales service, marketing); revenue-generating activities or receiving remuneration in Japan are prohibited.Ministry of Foreign Affairs of Japan — Checklist for Single-Entry Short-Term Stay Visa · retrieved 2026-08-07

Sebelum Anda terbang: Panama → Jepang

Transit melalui Jepang?

ProgramRincianSumber
Permission for landing at a port of call (shore pass)Hingga 72 jam — Foreign passengers on a vessel or aircraft proceeding via Japan to a destination outside Japan. Temporary landing for purchases or rest in the vicinity of the port of call (airport/harbour); not granted when Japan is the final destination (Immigration Control Act Art. 14)Immigration Services Agency of Japan — Immigration Control Report, Data Section (Special Landing Permission) · retrieved 2026-08-07
Permission for landing in transit (sightseeing / nearby-port transit)Hingga 360 jam — Passengers on a vessel calling at two or more Japanese ports (sightseeing, up to 15 days), or passengers transiting to depart from a nearby port within 3 days of entry. Must rejoin the vessel at a scheduled port within 15 days, or depart Japan within 3 days via a port near the port of entry (Immigration Control Act Art. 15)Immigration Services Agency of Japan — Immigration Control Report, Data Section (Special Landing Permission) · retrieved 2026-08-07

Terkait

Periksa rute lain

Sedang membangun sesuatu? Jawaban ini bisa Anda dapatkan lewat satu permintaan HTTP. Kuota gratis untuk pengujian, $0.03 per permintaan di produksi via x402. Tanpa akun. developers · llms.txt · openapi.json

Mengelola situs perjalanan? Pasang pemeriksa ini gratis . Dua baris HTML, tanpa akun, tanpa pelacakan.

Indonesia

Informasi ini untuk membantu perencanaan. Selalu periksa sumber resmi sebelum bepergian · Versi dataset 2026-08-10