Apakah pemegang paspor Guinea-Bissau perlu visa untuk Jepang?
Perlu visa (ajukan sebelum berangkat)
Ya. Pemegang paspor Guinea-Bissau memerlukan visa untuk Jepang, yang harus diurus sebelum keberangkatan.
Sesuaikan pengecekan ini: tambahkan tanggal, dokumen, dan tujuan kunjungan Anda →
Sumber informasi ini: kesimpulan visa di atas berasal dari matriks persyaratan visa gabungan (sumber sekunder, revisi 2026-08-10). Belum ada kutipan resmi untuk masing-masing kesimpulan. Persyaratan masuk untuk Jepang sudah dicek dengan sumber resmi (tautannya ada di setiap aturan di bawah). Terakhir diverifikasi: 2026-08-07.
Persyaratan masuk untuk Jepang
| Aturan | Rincian | Sumber |
|---|---|---|
| Tempat mengajukan | Ajukan e-Visa — portal resmi pemerintah. Hindari situs agen visa komersial. | Ministry of Foreign Affairs of Japan (JAPAN eVISA) · retrieved 2026-08-07 |
| Masa berlaku paspor | berlaku selama masa tinggal — Passport must be valid on entry and for the stay; MOFA/ISA stipulate a valid passport but no minimum validity period beyond the stay. | Ministry of Foreign Affairs of Japan — Visas and Landing Permission · retrieved 2026-08-07 |
| Kunjungan bisnis | Tercakup dalam aturan kunjungan singkat yang sama seperti wisata — Short-Term Stay covers tourism, visiting relatives/friends and short-term business affairs (attending meetings/conferences, business communication, negotiations, after-sales service, marketing); revenue-generating activities or receiving remuneration in Japan are prohibited. | Ministry of Foreign Affairs of Japan — Checklist for Single-Entry Short-Term Stay Visa · retrieved 2026-08-07 |
Sebelum Anda terbang: Guinea-Bissau → Jepang
- Urus visa sebelum keberangkatan. Mulai dari halaman informasi resmi — informasi visa resmi
- Paspor: berlaku selama masa tinggal
- Hanya transit? Program transit tanpa visa mungkin berlaku. Lihat di bawah
Transit melalui Jepang?
| Program | Rincian | Sumber |
|---|---|---|
| Permission for landing at a port of call (shore pass) | Hingga 72 jam — Foreign passengers on a vessel or aircraft proceeding via Japan to a destination outside Japan. Temporary landing for purchases or rest in the vicinity of the port of call (airport/harbour); not granted when Japan is the final destination (Immigration Control Act Art. 14) | Immigration Services Agency of Japan — Immigration Control Report, Data Section (Special Landing Permission) · retrieved 2026-08-07 |
| Permission for landing in transit (sightseeing / nearby-port transit) | Hingga 360 jam — Passengers on a vessel calling at two or more Japanese ports (sightseeing, up to 15 days), or passengers transiting to depart from a nearby port within 3 days of entry. Must rejoin the vessel at a scheduled port within 15 days, or depart Japan within 3 days via a port near the port of entry (Immigration Control Act Art. 15) | Immigration Services Agency of Japan — Immigration Control Report, Data Section (Special Landing Permission) · retrieved 2026-08-07 |
Terkait
- Apakah pemegang paspor Jepang perlu visa untuk Guinea-Bissau?
- Semua tujuan dengan paspor Guinea-Bissau
- Siapa yang perlu visa untuk Jepang?
- Apakah pemegang paspor Guinea-Bissau perlu visa untuk Amerika Serikat?
- Apakah pemegang paspor Guinea-Bissau perlu visa untuk Thailand?
- Apakah pemegang paspor Guinea-Bissau perlu visa untuk Uni Emirat Arab?
- Apakah pemegang paspor Guinea-Bissau perlu visa untuk Inggris Raya?
Periksa rute lain
Sedang membangun sesuatu? Jawaban ini bisa Anda dapatkan lewat satu permintaan HTTP. Kuota gratis untuk pengujian, $0.03 per permintaan di produksi via x402. Tanpa akun. developers · llms.txt · openapi.json
Mengelola situs perjalanan? Pasang pemeriksa ini gratis . Dua baris HTML, tanpa akun, tanpa pelacakan.
Indonesia
Informasi ini untuk membantu perencanaan. Selalu periksa sumber resmi sebelum bepergian · Versi dataset 2026-08-10